PT Catur Tunggal Medika Persada
Mewujudkan pelayanan laboratorium penunjang pendiagnosaan medis yang profesional, cepat, tepat, dan bermutu tinggi bagi masyarakat serta korporasi.
Selayang Pandang
Laboratorium Klinik Medika Rahma merupakan unit bisnis dari PT Catur Tunggal Medika Persada yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan penunjang.
Kegiatan usaha kami selama ini telah dipercaya untuk bermitra dengan beberapa perusahaan, instansi, klinik, serta organisasi baik dari sektor publik maupun swasta. Sebagai perusahaan yang berfokus pada layanan kesehatan penunjang, kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan dan pelayanan yang bermutu dengan menjunjung tinggi profesionalisme yang humanis dan paripurna.
Guna mendukung pelayanan prima kepada pelanggan, Laboratorium Klinik Medika Rahma terus berusaha meningkatkan mutu dan perbaikan layanan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan kami.
Tentang Kami & Legalitas Badan Hukum
PT Catur Tunggal Medika Persada adalah perusahaan berbadan hukum yang disahkan pendiriannya pada tanggal 21 Januari 2021 dengan nomor akta AHU-0004407.AH.01.01 Tahun 2021. PT Catur Tunggal Medika Persada berkedudukan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dengan kegiatan usaha Perdagangan dan Aktivitas Kesehatan Manusia sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
โMewujudkan Pelayanan Laboratorium Penunjang Pendiagnosaan Medis Yang Profesional, Cepat, Tepat, Dan Bermutu.โ
5 Tata Nilai Medika Rahma
Struktur Organisasi & Tim Medis
Didukung oleh tim staf teknis yang terdiri dari Dokter Umum dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) bersertifikat STR, staf administrasi terpadu, dan tim marketing fasyankes.
Komitmen K3 & Pengelolaan Limbah Medis B3
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, seluruh limbah medis infeksius B3 dikelola secara terpadu melalui prosedur ketat demi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup.
Bekerjasama dengan PT Rangga Sakti Djaya Mulya dengan izin resmi:
โข SK Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI: No. S.283/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/10/2020
โข SK Kementerian Perhubungan RI: No. 00203/AJ.309/1/DJPD/2020