LABORATORIUM KLINIK MEDIKA RAHMA MERUPAKAN UNIT BISNIS DARI PT CATUR TUNGGAL MEDIKA PERSADA YANG BERGERAK DI BIDANG JASA PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN PENUNJANG
Kegiatan usaha kami selama ini telah dipercaya untuk bermitra dengan beberapa perusahaan, instansi, klinik, serta organisasi baik dari sektor publik maupun swasta. Sebagai perusahaan yang berfokus pada layanan Kesehatan penunjang, kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan dan pelayanan yang bermutu dengan menjunjung tinggi profesionalisme yang humanis dan paripurna.
Guna mendukung pelayanan prima kepada pelanggan, Laboratorium Klinik Medika Rahma terus berusaha meningkatkan mutu dan perbaikan layanan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan kami.
PT Catur Tunggal Medika Persada adalah perusahaan berbadan hukum yang disahkan pendiriannya pada tanggal 21 Januari 2021 dangan nomor akta AHU-0004407.AH.01.01 Tahun 2021. PT Catur Tunggal Medika Persada berkedudukan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dengan kegiatan usaha Perdagangan dan Aktifitas Kesehatan Manusia sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
OUR SERVICES
Pemeriksaan Hematologi
Kimia Klinik
Pemeriksaan Imunologi Klinik/Serologi
Urine dan Faeses Rutin
Mikrobiologi/Parasitologi Klinik
Pemeriksaan Narkoba
Pemeriksaan EKG
Rontgen Thorax
MEDICAL CHECK UP KARYAWAN PERUSAHAAN DAN SISWA LPK
OUR TEAM
Sebagai Penanggung Jawab kegiatan pelayanan pemeriksaan penunjang penegak diagnosa medis. Dokter SpPK bertugas memvalidasi hasil tes, mengontrol mutu alat medis, serta membantu dokter lain dalam menentukan pengobatan.
Dokter Umum di Laboratorium Klinik Medika Rahma memiliki sertifikat Hiperkes dan telah mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja.
Tenaga kesehatan profesional yang bertugas melakukan pemeriksaan, analisis, dan pengujian terhadap sampel atau spesimen biologis dari tubuh manusia (seperti darah, urine, dahak, jaringan, dan cairan tubuh lainnya) di dalam laboratorium.
Menurut PP 22 Tahun 2021 pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Berdasarkan karakteristiknya Limbah Medis B3 Laboratorium Klinik merupakan limbah infeksius.
Limbah Medis B3
Limbah medis tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar baku yang berlaku.
Laboratorium Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka kami menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengolahan limbah B3, kami bekerjasama dengan PT Rangga Sakti Djaya Mulya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan limbah B3 dengan izin pengelolaan :
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor S.283/PSLB3- VPLB3/PPLB3/PLB.3/10/2020 Tanggal 5 Oktober Tahun 2020
Keputusan Kemenhub No. 00203/AJ.309/1/DJPD/2020 Tahun 2020 Tanggal 26 November 2020
VISI
Mewujudkan Pelayanan Laboratorium Penunjang Pendiagnosaan Medis Yang Profesional, Cepat, Tepat, Dan Bermutu
Memberikan pelayanan kesehatan secara profesional, handal, bermutu, terjangkau, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang humanis.
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang unggul, bermutu dan berdaya guna secara berkelanjutan.
Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mampu secara dinamis mengikuti perkembangan tekhnologi dan inovasi kesehatan untuk mencapai pelayanan yang optimal, paripurna dan bermutu.
Mengusung komitmen untuk berperan serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, didukung oleh tenaga medis ahli dan teknologi laboratorium modern untuk memastikan setiap hasil diagnosis memiliki tingkat presisi yang tinggi.
✅SINERGIS
✅HUMANIS
✅INOVATIF
✅AKUNTABEL
✅PROFESIONAL
MOTTO
CEPAT◾TEPAT◾AKURAT
KEBIJAKAN MUTU
Memastikan pelayanan pemeriksaan berkualitas tinggi melalui penerapan praktik kerja yang benar dan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi. Kebijakan ini mencakup visi, misi, nilai-nilai, sasaran mutu, dan indikator mutu untuk menjamin kualitas hasil pengujian.
STRATEGI LAYANAN
Mampu secara dinamis mengikuti perkembangan tekhnologi dan inovasi kesehatan Penyediaan fasilitas dan prasarana yang memadai, serta rancang bangunan dan desain yang sesuai dengan standar pelayanan laboratorium klinik. Selain itu, kami juga fokus pada pelayanan terbaik untuk pasien agar dapat mampu bersaing dan menerapkan inovasi dalam manajemen laboratorium. Dan kami selalu melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi agar tetap relevan dan kompetitif secara berkala dan terencanauntuk mencapai pelayanan yang optimal, paripurna dan bermutu.
KEBIJAKAN K3
SOP kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di laboratorium klinik memberikan pedoman untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup prosedur terkait pencegahan kecelakaan kerja, penanganan situasi darurat, serta pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Tujuannya adalah untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan laboratorium.
STANDAR KALIBRASI ALAT
Standar kalibrasi alat laboratorium klinik di Indonesia mengacu pada pedoman dan standar yang dikeluarkan oleh organisasi seperti Kementrian Kesehatan RI dan ISO (International Organization for Standardization). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan ketepatan pengukuran alat kesehatan agar hasil laboratorium dapat dipercaya dan mengikuti standar terkini yang relevan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap standar pelayanan kesehatan yang prima, laboratorium kami secara konsisten dan rutin melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) yang diselenggarakan oleh lembaga rujukan atau instansi berwenang. Kegiatan periodik ini mencakup analisis bahan uji profisiensi menggunakan perangkat dan metode rutin yang berlaku. Rutinitas ini tidak hanya menjadi instrumen ukur obyektif untuk menilai performa pemeriksaan kami, tetapi juga langkah preventif berkelanjutan guna memastikan setiap hasil diagnosis yang diberikan kepada pasien memiliki validitas dan tingkat kepercayaan yang tinggi.
Jl. Karangdowo No.44b, Paesan Utara, Kedungwuni Bar., Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51173